Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Rumah Dinas Dieksekusi PN Medan, KAI Ingatkan Aset Negara Harus Dilindungi

Dua Rumah Dinas Dieksekusi PN Medan, KAI Ingatkan Aset Negara Harus Dilindungi

Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeksekusi dua aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan, pada Selasa (9/9/2025).

Aset tersebut resmi dimenangkan PT KAI di seluruh tingkatan pengadilan.

Sebelum eksekusi dilakukan, KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara lebih dulu menempuh jalur persuasif dengan pihak termohon.

Hasilnya, kedua pihak menyatakan bersedia mengosongkan lahan secara sukarela.

Adapun aset pertama yang dieksekusi ialah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28, dengan luas tanah 720 m² dan bangunan 143 m².

Baca Juga : Mahasiswa Bakar Ban, Kejari Simalungun Tegaskan Komitmen Usut Korupsi Baju Olahraga

Aset kedua yakni Rumah Dinas DW 100 di No. 26, seluas 1.200 m² dengan bangunan 123 m².

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan pihaknya akan terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola optimal bagi kepentingan bangsa.

“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik negara yang sepenuhnya berada di bawah pengelolaan KAI.

Pemanfaatan aset hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Eksekusi ini sekaligus mempertegas komitmen KAI dalam menjaga aset strategis perusahaan negara dari upaya penguasaan ilegal, serta memastikan penggunaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan