Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 2 Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polsek Medan Baru

2 Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polsek Medan Baru

Kabel

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua terduga pencuri kabel tanam milik PT Telkom yang beraksi di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial SI (44) dan RS (41), ditangkap pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB.

Baca Juga: PSSI Resmi Akhiri Kerjasama dengan Shin Tae-yong, Pelatih Baru Diumumkan 12 Januari

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi pencurian kabel tanam yang sedang berlangsung.

“Petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti alat pengali tanah, linggis, dan martil,” ujar Iptu Dian, Senin (6/1/2025).

Menurut Iptu Dian, pelaku awalnya berjumlah lima orang, namun tiga di antaranya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kedua pelaku yang diamankan mengaku hanya ikut membantu menarik kabel dan membawa balok kayu. Mereka juga mengaku menerima uang rokok sebagai imbalan atas aksi pencurian tersebut.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Jo 53 KUHPidana atas perbuatan mereka.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya dalam pencurian kabel tanam PT Telkom ini.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian kabel Telkom tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan