2 Bocah di Karo Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang, 4 Pelaku Ditangkap
Dua bocah perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) disekap dan dijual ke pria hidung belang. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap empat orang pelaku.
Adapun keempat pelaku, yakni seorang wanita inisial NSS (26), RS (19), AS (21), dan CG (42).
“Kedua korban berusia 13 tahun, warga Kecamatan Berastagi yang menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto saat konferensi pers, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Truk Mundur di Tanjakan, Lima Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Medan
Eko mengatakan peristiwa itu terungkap usai salah seorang korban pulang ke rumahnya dalam kondisi memar pada Rabu (8/1).
Saat diinterogasi, korban mengaku bahwa dirinya dipukuli oleh para pelaku saat hendak berupaya melarikan diri.
Kedua korban ini, kata Eko, disekap para pelaku di salah satu rumah selama sekitar dua pekan. Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo pada Kamis (9/1).
“Dia mau lari, disekap dia itu kan, ketangkap, dipukulin,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut kedua korban ini bersekolah di salah satu SMP di Kota Pematangsiantar. Lalu, keduanya meminta untuk dicarikan pekerjaan kepada temannya.
Kemudian temannya ini mengenalkan kedua korban kepada pelaku NSS. Setelah itu, kedua korban dibawa pelaku NSS untuk tinggal di Berastagi.
Baca Juga: Longsor Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Berastagi Cemas dengan Potensi Bahaya
Selang beberapa hari, keduanya dibawa lagi ke salah satu kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat korban bertemu dengan NSS sebelumnya.
Namun, nahasnya, kedua korban ini ternyata malah dijual oleh pelaku NSS ke pria hidung belang. Bahkan, di kontrakan itu kedua pelaku disekap dan dijaga oleh pelaku RS dan AS agar tidak kabur.
“Sudah beberapa kali (dijual). Dia (korban) datang sendiri, mencari pekerjaan, lewat temannya dikenalkan sama NSS itu, mungkin temannya jadi jaringan juga,” sebutnya.
“Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp 500 ribu di mana korban hanya menerima Rp 300 ribu, sedangkan sisanya diambil oleh NSS,” sebutnya.
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian memburu pelaku dan menangkapnya secara bertahap. Pelaku NSS, RS, dan AS ditangkap tanggal 9 Januari, sedangkan pelaku CG ditangkap keesokan harinya.
Saat ini, keempatnya telah ditahan di Polres Tanah Karo. Eko menyebut bahwa pelaku CG merupakan pelanggan yang sempat berhubungan badan dengan korban. Pihak kepolisian masih menyelidiki pelaku-pelaku lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Dugaan Eksploitasi Anak di Karo, Oknum Biro Bantuan Hukum Diduga Berperan
“Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban,” sebutnya.
“Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku Pasal 83 Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Tanah Karo Aiptu Budi Sastra Surbakti mengatakan bahwa korban ini memang bersekolah di Kota Pematangsiantar.
Namun, ternyata keduanya tidak bersekolah dan memutuskan untuk mencari pekerjaan. Pihak kepolisian belum memerinci alasan korban memutuskan untuk mencari kerja.
“Setahu mamanya dia (korban) sekolah di Siantar, SMP. Iya (rupanya dia nggak sekolah),” kata Budi.