2 Anggota Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan 12 Kepsek, Rugikan Rp4,7 Miliar
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (kepsek).
Kedua tersangka adalah mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli (RS), dan penyidik pembantu Bayu (BSP).
Modus Pemerasan 12 Kepsek SMKN di Sumut
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pemerasan sejak 2024. Modus yang digunakan adalah dengan meminta proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan kepala sekolah SMKN di Sumatera Utara.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Ciri-ciri Air Mineral yang Baik untuk Puasa
“Tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan Kepsek SMKN di Sumatera Utara,” ujar Cahyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/3).
Disdik kemudian mengumpulkan para kepsek penerima DAK Fisik agar tersangka Bayu bisa menyampaikan permintaannya langsung. Namun, untuk meyakinkan korban, tersangka Bayu membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif tentang dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) atas nama LSM APP.
Setelah kepsek datang memenuhi panggilan, ternyata mereka tidak diperiksa terkait dugaan korupsi Dana BOSP, tetapi malah diminta mengalihkan pekerjaan kepada tersangka Bayu dan rekan-rekannya.
Bagi kepsek yang menolak mengalihkan proyek, tersangka meminta fee sebesar 20 persen dari total anggaran.
Total Pemerasan Capai Rp4,7 Miliar
Dari hasil pemerasan, tersangka Bayu menerima Rp437,1 juta dari empat kepsek, sedangkan tersangka Ramli mengantongi Rp4,3 miliar.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
“Total uang yang diserahkan kepada BSP dan TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 kepala sekolah SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” ungkap Cahyono.
Penyidik juga menyita uang tunai Rp400 juta yang ditemukan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli.
Dua Polisi Polda Sumut Dipecat dan Ditahan
Saat ini, kedua tersangka telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan pemerasan ini.






