Analisasumut.com
Beranda AKTUAL 1,89 Gram Sabu Disita, Dua Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Diamankan

1,89 Gram Sabu Disita, Dua Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Diamankan

Dua pria pengangguran berinisial MD (34) dan MN (18), warga Jalan Taman Bahagia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,89 gram. Penangkapan tepatnya dilakukan di Gang Kemuning, Kota Tebing Tinggi, Rabu siang (22/01/25).

Tekait hal ini, Kasi Humas AKP Mulyono mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.

Baca juga : 13 Paket Sabu Diamankan, Warga Flamboyan Tebing Tinggi Jadi Tersangka

Ada dua orang pria yang berhasil yang diamankan yakni berinisial MD dan MN di mana keduanya merupan warga setempat.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut,” ungkap AKP Mulyono, dilansir dari Mistar.id, Kamis (06/02/2025).

Dari pengakuan sementara, kedua tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi. 

Baca juga : Sabu di Kotak Sepatu, Wanita Ini Pasrah Saat Ditangkap Polisi

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang terus mengintai, terutama di kalangan pemuda. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan