13 Paket Sabu Diamankan, Warga Flamboyan Tebing Tinggi Jadi Tersangka
Seorang pria pengangguran berinisial RW (32) Warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan, Kota Tebing Tinggi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (15/1/25) sore.
Menurut, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Rabu (22/1/25) mengatakan pelaku berinisial RW ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akan aktivitas pelaku.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pemilik Pil Ekstasi, Sita Barang Bukti
“Pelaku RW ditangkap Polisi saat berada di teras rumahnya di Jalan Simalungun Gang Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, usai Polisi menerima informasi dari masyarakat,” ungkap AKP Mulyono.
Lebih lanjut dikatakan AKP Mulyono, dari hasil penggerebekan di kediaman pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu.
Baca juga : Kasus Narkoba 117 Kg Polda Sumut Tuntaskan Jaringan, Empat Buron Diburu
“Ada 13 paket narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram ditemukan dari dalam lemari yang ada di ruang tamu rumah rumah RW,” sambungnya.
Petugas di lapangan juga menemukan beberapa plastik klip kosong dari bawah kipas angin.
“Saat dilakukan introgasi di TKP, pelaku mengakui barang bukti tersebut memang miliknya dan kini pelaku bersama barang bukti sudah ditahan Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Baca juga : Kurir Narkoba 23,8 Kilogram di Medan Terima Vonis Seumur Hidup
Dengan tertangkapnya tersangka beserta barang bukti 13 paket sabu, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Mengingat perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi generasi yang lebih baik.