Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 115 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan oleh Satnarkoba Polres Asahan

115 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan oleh Satnarkoba Polres Asahan

Satnarkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, pada Senin (17/02/2025).

Dalam upacara pemusnahan yang digelar di halaman Mapolres Asahan, sebanyak 115 kilogram sabu dan 19.000 butir ekstasi dimusnahkan.

Kepala Polres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional yang berhasil dibongkar oleh Satnarkoba Polres Asahan dalam periode Oktober–Desember 2024.

Baca juga : Polres Asahan Musnahkan 42,6 Kg Sabu dan 85.500 Ekstasi Asal Malaysia

Penangkapan ini melibatkan beberapa tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum.

Afdhal menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Asahan.

“Pemusnahan narkotika ini bukan hanya untuk menunjukkan keseriusan kami, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kami akan terus bekerja keras untuk memberantas narkoba,” ungkapnya, dilansir dari asahantv.com.

Selanjutnya Kapolres Asahan bersama Forkompinda lainnya melakukan pemusnahan dengan cara direbus dan dibakar.

Baca juga : Polda Sumut Uji Lab Sabu dan Ekstasi Sebelum Dimusnahkan, Ditemukan Modifikasi MDMA

Selain itu, Afdhal juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka, guna mempercepat penindakan.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Polres Asahan, serta dihadiri oleh tim labfor Polda Sumut, Kejaksaan, PN dan BNNK Asahan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan