Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Satu Lagi Pelaku Korupsi Instalasi Kominfo Desa Ditangkap, Total Lima Tersangka

Satu Lagi Pelaku Korupsi Instalasi Kominfo Desa Ditangkap, Total Lima Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pada Rabu (19/11/2025), Kejari Karo resmi menetapkan ACS, 34 tahun, pemilik CV Promise Land, sebagai tersangka kelima.

Perusahaan tersebut diketahui menjadi pelaksana pembuatan instalasi komunikasi dan informatika lokal di 20 desa pada empat kecamatan selama periode 2020–2021.

Penetapan ACS merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya sudah masuk tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajaguguk, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Karo.

Baca Juga : Seorang Warga Sei Bamban Kehilangan Putrinya yang Berusia 14 Tahun

“Tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan mengejar hingga ke akar-akarnya. Ketika terdapat dua alat bukti, pasti kami sikat,” ujarnya dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi dilakukan secara profesional demi memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.

Danke juga merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyampaikan ACS menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.

Sementara satu tersangka lain berinisial JG masih buron dan dalam pengejaran.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Renhard Harvey, menjelaskan penetapan ACS dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

“ACS merupakan pemilik CV Promise Land yang mengerjakan pembuatan profil desa di 20 desa pada empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran pada 2020–2021. Fakta hukum menunjukkan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, markup, serta kegiatan fiktif,” ucapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kegiatan pembuatan profil dan website desa mencapai Rp1.824.156.997.

ACS saat ini ditahan di Rutan Kelas I A Medan–Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan