1.211 Bidang Tanah Milik Pemkot Pematangsiantar Belum Bersertifikat
Sebanyak 1.211 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar hingga kini belum memiliki bersertifikat resmi dari Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, pada Selasa (11/3). Dalam kesempatan tersebut, Herlina berharap Kantor Pertanahan dapat segera menyelesaikan sertifikasi aset tanah Pemkot yang belum terdaftar.
Baca Juga: 5 Minuman Penurun Kolesterol yang Mudah Ditemukan, Nomor 3 Paling Efektif!
Sebagai langkah maju, Kantor Pertanahan menyerahkan 48 sertifikat tanah kepada Pemkot dalam pertemuan tersebut. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Arri Suaswandhy Sembiring, melaporkan bahwa hingga Desember 2024, sebanyak 1.596 bidang tanah milik Pemkot telah bersertifikat.
Dengan tambahan 48 sertifikat di tahun ini, total tanah bersertifikat kini mencapai 57,6 persen, sementara 42,4 persen atau 1.211 bidang tanah masih dalam proses sertifikasi.
Imansyah Lubis menegaskan bahwa kerja sama antara Pemkot Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan terus berjalan dengan baik. Proses ini mencakup sertifikasi berbagai aset Pemkot, mulai dari Pasar Horas hingga gedung, bangunan, tanah, dan jalan.
Pemkot Pematangsiantar berkomitmen untuk terus mengupayakan legalisasi aset tanahnya guna mendukung pengelolaan yang lebih baik serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Dengan masih adanya 1.211 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemkot Pematangsiantar berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kantor Pertanahan dalam mempercepat proses legalisasi aset.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola aset daerah, mencegah potensi sengketa, serta memastikan pemanfaatan tanah untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.






